JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

 



Apa itu Jaminan Kesehatan Nasional?

    Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.


 Apa itu SJSN?

        Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Apa itu DJSN?

    Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?

    BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014. 


Apa saja jenis jaminan sosial?

Jaminan sosial meliputi:

• Jaminan Kesehatan

• Jaminan Kecelakaan Kerja

• Jaminan Hari Tua

• Jaminan Pensiun

• Aminan Kematian

 

Apa itu BPJS Kesehatan?

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.


Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?

    Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

 

Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan.

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

 

Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan?

Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami catat total tetap dan tidak mampu.

 

Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkan?

Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.

  



sumber: http://jkn.kemkes.go.id/faq.php


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENTINGNYA MENJAGA KESEHATAN GIGI & MULUT DI MASA PANDEMIC

Kegiatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Di Puskesmas Pudak Payung

PERSISTENSI GIGI SULUNG PADA ANAK